Sejumlah langkah pembatasan diterapkan Desa Megati untuk mencegah meluasnya penyebaran penyakit akibat virus korona (Covid-19). Untuk itu Desa Megati terus membangun sinergi dengan seluruh stakeholder. Tak hanya di internal Desa, sinergitas juga dibangun hingga ke tingkat Desa Adat. Hal ini dilaksanakan dengan pembentukan Satgas Induk Covid-19 di tingkat Desa Megati dan Satgas Gotong Royong Desa Adat yang ada di wilayah Megati.
Pembentukan Satgas Covid-19 ini didukung oleh seluruh elemen masyarakat yang terlibat langsung dan bahu membahu dalam memutus penyebaran virus corona ini, mulai dari STT, Linmas, Pecalang dan elemen masyarakat lainya.
Adapun Satgas Induk Covid-19 di tingkat Desa dinas dan satgas gotong royong desa adat selalu berkoordinasi terkait data dengan satgas Induk Desa Megati dan terus bertugas untuk melakukan pemantauan wilayah dengan memberikan nasehat, himbauan dan melaksanakan monitoring serta evalusai pelaksanaan kegiatan pencegahan Corona Virus Desease (Covid-19). Disamping itu juga melakukan pencegahan pencegahan seperti penyemprotan disinfektan secara rutin.
Penyemprotan disinfektan ini dilakukan pada masing-masing dusun diwilayah Desa Megati, semua element masyarakat ikut serta dalam aksi ini, meliputi : Bendesa Adat, Kepala Wilayah, aparatur desa, STT dan para relawan. Adapun tempat yang mendapat disinfektan meliputi semua fasilitas publik, area publik dan di rumah masing-masing warga.
Lebih lanjut dikatakan, Satgas Covid-19 juga betugas mencegah masyarakat berkerumun tanpa alasan yang penting serta meminta seluruh masyarakat di wewengkon (wilayah) desa adatnya untuk tinggal di rumah (mengisolasi diri di rumah) kecuali untuk urusan yang penting juga merupakan wewenang desa adat. Dengan mengawasi agar upacara agama atau adat yang tidak mungkin dibatalkan atau ditunda dilaksanakan dengan peserta yang minimal. Untuk pelaksanaan inti upacaranya saja sehingga jarak fisik antara orang tetap terjaga minimal 1,5 meter.
Pihak adat rincinya juga bisa mengatur agar di tempat upacara disiapkan alat pembersih tangan atau hand sanitizer. Dan Desa adat bersama desa dinas pada pokoknya melaksanakan arahan dari pemerintah pusat maupun daerah.